Sabtu, 09 Juni 2012

MATERI POKOK AJARAN ISLAM SYARIAH DAN FIKIH


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia,Baik Muslim maupun bukan Muslim.Selain berisi hukum dan aturan,Syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini.Maka oleh sebagian penganut Islam, Syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
Fiqih adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Beberapa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.

B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1.      Bagaimana pengertian Syariah?
2.      Bagaimana pengertian Fikih?
3.      Apa perbedaan Syariah dengan Fikih?

C.     Tujuan Masalah
Tujuan penulisan dalam makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui pengertian Syariah.
2.      Untuk mengetahui pengertian Fikih.
3.      Untuk mengetahui perbedaan Syariah dengan Fikih.




BAB II
MATERI POKOK AJARAN ISLAM SYARIAH DAN FIKIH

A.     Pengertian Syariah
Kata syariah adalah pengindonesiaan dari kata Arab, yakni as-Syarî’ah al-Islâmiyyah. Karena asalnya dari kata Arab maka pengertiannya harus dipahami sesuai dengan pengertian orang-orang Arab sebagai pemilik bahasa itu. Tentu tidak boleh dipahami menurut selera orang Indonesia. Karena yang lebih mengetahui pengertian bahasa itu adalah pemilik bahasa itu sendiri. Jadi orang non arab untuk memahami istilah syariah itu harus merujuk kepada pengertian orang arab.
Menurut Ibn al-Manzhur yang telah mengumpulkan pengertian dari ungkapan dalam bahasa arab asli dalam bukunya Lisân al’Arab. Secara bahasa syariah itu punya beberapa arti. Di antara artinya adalah masyra’ah al-mâ’ (sumber air). Hanya saja sumber air tidak mereka sebut syarî’ah kecuali sumber itu airnya sangat berlimpah dan tidak habis-habis (kering). Kata syarî’ah itu asalnya dari kata kerja syara’a. kata ini menurut ar-Razi dalam bukunya Mukhtâr-us Shihah, bisa berarti nahaja (menempuh), awdhaha (menjelaskan) dan bayyan-al masâlik (menunjukkan jalan). Sedangkan ungkapan syara’a lahum–yasyra’u–syar’an artinya adalah sanna (menetapkan).[1]
Menurut istilah, syariah berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, mengatur hubungan sesama manusia, dan hubungan manusia dengan alam semesta.[2]
Syariat adalah perintah Asy-Syâri‘ (pembuat hukum) yang berhubung-an dengan perbuatan-perbuatan hamba dan berkaitan dengan iqtidhâ‘ (ketetapan), takhyîr (pilihan), atau wadh‘i (kondisi).[3]
Syariah mengatur hidup manusia sebagai individu, yaitu hamba Allah yang harus taat, tunduk, dan patuh kepada Allah. Ketaatan, ketundukkan, dan kepatuhan kepada Allah dibuktikan dalam bentuk pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur sedemikian rupa oleh syariah Islam. Syariah Islam mengatur pula tata hubungan antara seseorang dengan dirinya sendiri untuk mewujudkan sosok individu yang saleh.

B.     Pengertian Fikih
Al-Ghazali berpendapat bahwa secara literal, fikih (fiqh) bermakna al-‘ilm wa al-fahm (ilmu dan pemahaman).[4]
Sementara itu, secara istilah, para ulama mendefinisikan fikih sebagai berikut:
1.      Fikih adalah pengetahuan tentang hukum syariat yang bersifat praktis (‘amaliyyah) yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci (tafshîlî).
2.      Fikih adalah pengetahuan yang dihasilkan dari sejumlah hukum syariat yang bersifat cabang yang digunakan sebagai landasan untuk masalah amal perbuatan dan bukan digunakan landasan dalam masalah akidah.
3.      Fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci.[5]
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat diketahui bahwa Fikih adalah pengetahuan terhadap sejumlah hukum syariat yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci.



C.     Perbedaan Syariah dan Fikih
Meskipun secara luas antara syariah dan Fikih memiliki persamaan yaitu menyangkut masalah hukum, meskipun syariat dan fiqh memiliki ikatan yang kuat dan sulit dipisahkan, namun diantara keduanya terdapat perbedaan mendasar. Kata syariat (asy-syari'ah) secara etimologis berarti sumber/aliran air yang digunakan untuk minum. Dalam perkembangannya, kata syariat digunakan orang Arab untuk mengacu kepada jalan (agama) yang lurus (at-tariqah al-mustaqimah), karena kedua makna tersebut mempunyai keterkaitan makna.
Perbedaan syariah dan Fikih meliputi:
1.      Sumber
Syariah: dari Wahyu Allah,
Hal ini sesuai dengan QS. Al-Jaatsiyah ayat 18 yang berbunyi:
¢OèO y7»oYù=yèy_ 4n?tã 7pyèƒÎŽŸ° z`ÏiB ̍øBF{$# $yg÷èÎ7¨?$$sù Ÿwur ôìÎ7®Ks? uä!#uq÷dr& tûïÏ%©!$# Ÿw tbqßJn=ôètƒ ÇÊÑÈ  
Artinya: “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”.[6]
Dan juga dalam QS. Asy-Syuura ayat 21:
÷Pr& óOßgs9 (#às¯»Ÿ2uŽà° (#qããuŽŸ° Oßgs9 z`ÏiB ÉúïÏe$!$# $tB öNs9 .bsŒù'tƒ ÏmÎ/ ª!$# 4 Ÿwöqs9ur èpyJÎ=Ÿ2 È@óÁxÿø9$# zÓÅÓà)s9 öNæhuZ÷t/ 3 ¨bÎ)ur šúüÏJÎ=»©à9$# öNßgs9 ë>#xtã ÒOŠÏ9r& ÇËÊÈ  
Artinya: “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. dan Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang Amat pedih.”[7]
Fikih: berasal dari pemikiran/tafsir akal manusia
Hal inin sesuai dengan Firman Allah dalam QS. Al-Mu'minuun ayat 53:
(#þqãè©Üs)tGsù OèdtøBr& öNæhuZ÷t/ #\ç/ã ( @ä. ¥>÷Ïm $yJÎ/ öNÍköys9 tbqãm̍sù ÇÎÌÈ  
Artinya: “Kemudian mereka (pengikut-pengikut Rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah belah menjadi beberapa pecahan. tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing).”
2.      Kandungan
Kebenaran Syariah adalah Mutlak (Qoth'i), hal  ini sesuai dengan Firman Allah QS. Al-Baqarah (2): 147:
,ysø9$# `ÏB y7Îi/¢ ( Ÿxsù ¨ûsðqä3s? z`ÏB tûïÎŽtIôJßJø9$# ÇÊÍÐÈ  
Artinya: “Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu Termasuk orang-orang yang ragu.”
Kebenaran berdasarkan Fikih adalah relatif/tergantung kondisi dan situasi sehingga bisa berubah-ubah. Hal ini diutarakan oleh Allah dalam QS. Yunus (10): 36
$tBur ßìÎ7­Gtƒ óOèdçŽsYø.r& žwÎ) $Zsß 4 ¨bÎ) £`©à9$# Ÿw ÓÍ_øóムz`ÏB Èd,ptø:$# $º«øx© 4 ¨bÎ) ©!$# 7LìÎ=tæ $yJÎ/ tbqè=yèøÿtƒ ÇÌÏÈ  
Artinya: “Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran.[8] Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka kerjakan”.

3.      Masa Berlakunya
Syariah berlaku sampai dengan Hari Akhir/Kiamat (sempurna/baku) sebagaimana Friman Allah dalam QS AL Hijr (15): 9:
$¯RÎ) ß`øtwU $uZø9¨tR tø.Ïe%!$# $¯RÎ)ur ¼çms9 tbqÝàÏÿ»ptm: ÇÒÈ  
Artinya: “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”.[9]
Fiqh berlaku temporal/lokal artinya, masa berlakunya pada waktu fiqh tersebut dimunculkan, diperlukan pembaharuan/tadjid dan akan berubah sesuai dengan keperluan serta kondisinya.
4.      Untuk siapa
Syariah diperuntukkan kepada umat manusia seluruhnya/universal sebagaimana dalam QS. Saba' (34): 28
!$tBur y7»oYù=yör& žwÎ) Zp©ù!$Ÿ2 Ĩ$¨Y=Ïj9 #ZŽÏ±o0 #\ƒÉtRur £`Å3»s9ur uŽsYò2r& Ĩ$¨Z9$# Ÿw šcqßJn=ôètƒ ÇËÑÈ  
Artinya: “Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui”.
Fikih hanya menimbulkan taqlid/aliran bagi penganutnya.
(#ÿräsƒªB$# öNèdu$t6ômr& öNßguZ»t6÷dâur $\/$t/ör& `ÏiB Âcrߊ «!$# yxÅ¡yJø9$#ur šÆö/$# zNtƒötB !$tBur (#ÿrãÏBé& žwÎ) (#ÿrßç6÷èuÏ9 $Yg»s9Î) #YÏmºur ( Hw tm»s9Î) žwÎ) uqèd 4 ¼çmoY»ysö7ß $£Jtã šcqà2̍ô±ç ÇÌÊÈ  
Artinya: “Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah[10] dan (juga mereka mempertuhankan) Al masih putera Maryam, Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.

























BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Syariah mengatur hidup manusia sebagai individu, yaitu hamba Allah yang harus taat, tunduk, dan patuh kepada Allah. Ketaatan, ketundukkan, dan kepatuhan kepada Allah dibuktikan dalam bentuk pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur sedemikian rupa oleh syariah Islam. Syariah Islam mengatur pula tata hubungan antara seseorang dengan dirinya sendiri untuk mewujudkan sosok individu yang saleh.
Fikih adalah pengetahuan terhadap sejumlah hukum syariat yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci. Meskipun secara luas antara syariah dan Fikih memiliki persamaan yaitu menyangkut masalah hukum, meskipun syariat dan fiqh memiliki ikatan yang kuat dan sulit dipisahkan, namun diantara keduanya terdapat perbedaan mendasar. Kata syariat (asy-syari'ah) secara etimologis berarti sumber/aliran air yang digunakan untuk minum. Dalam perkembangannya, kata syariat digunakan orang Arab untuk mengacu kepada jalan (agama) yang lurus (at-tariqah al-mustaqimah), karena kedua makna tersebut mempunyai keterkaitan makna.

B.     Saran
Semoga dengan makalah ini dapat menambah pengetahuan tentan materi pokok ajaran Islam Syariah dan Fikih.









DAFTAR PUSTAKA

Muhammad AlGhazali, (2008), Ringkasan Ihya’ Ulumuddin, Surabaya: Amelia.
Depag RI, (2007), Al-Qur’an dan Terjemahnya Perkata, Jakarta: Syamil Al-Qur’an.


[3]Ibid.
[4]Muhammad AlGhazali, Ringkasan Ihya’ Ulumuddin, (Surabaya: Amelia, 2008), hlm. 4.
[6]Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya Perkata, (Jakarta: Syamil Al-Qur’an, 2007), hlm. 249.
[7]Ibid., hlm. 237.
[8]Sesuatu yang diperoleh dengan prasangkaan sama sekali tidak bisa mengantikan sesuatu yang diperoleh dengan kepastian/wahyu.
[9]Ayat ini memberikan jaminan tentang kesucian dan kemurnian Al Quran selama-lamanya.
[10]Maksudnya: mereka mematuhi ajaran-ajaran orang-orang alim dan rahib-rahib mereka dengan membabi buta, biarpun orang-orang alim dan rahib-rahib itu menyuruh membuat maksiat atau mengharamkan yang halal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar