BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Syariat
Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur
seluruh sendi kehidupan umat manusia,Baik Muslim maupun bukan Muslim.Selain
berisi hukum dan aturan,Syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh
kehidupan ini.Maka oleh sebagian penganut Islam, Syariat Islam merupakan
panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan
kehidupan dunia ini.
Fiqih adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat
Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek
kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan
manusia dengan Tuhannya. Beberapa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah
mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan
haknya sebagai hamba Allah.
B.
Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1.
Bagaimana pengertian Syariah?
2.
Bagaimana pengertian Fikih?
3.
Apa perbedaan Syariah dengan
Fikih?
C.
Tujuan Masalah
Tujuan penulisan dalam makalah ini adalah:
1.
Untuk mengetahui pengertian
Syariah.
2.
Untuk mengetahui pengertian Fikih.
3.
Untuk mengetahui perbedaan Syariah
dengan Fikih.
BAB II
MATERI POKOK AJARAN ISLAM SYARIAH DAN FIKIH
A.
Pengertian Syariah
Kata syariah adalah pengindonesiaan dari kata Arab, yakni as-Syarî’ah
al-Islâmiyyah. Karena asalnya dari kata Arab maka pengertiannya harus dipahami
sesuai dengan pengertian orang-orang Arab sebagai pemilik bahasa itu. Tentu
tidak boleh dipahami menurut selera orang Indonesia. Karena yang lebih
mengetahui pengertian bahasa itu adalah pemilik bahasa itu sendiri. Jadi orang
non arab untuk memahami istilah syariah itu harus merujuk kepada pengertian
orang arab.
Menurut Ibn al-Manzhur yang telah mengumpulkan pengertian dari
ungkapan dalam bahasa arab asli dalam bukunya Lisân al’Arab. Secara
bahasa syariah itu punya beberapa arti. Di antara artinya adalah masyra’ah
al-mâ’ (sumber air). Hanya saja sumber air tidak mereka sebut syarî’ah
kecuali sumber itu airnya sangat berlimpah dan tidak habis-habis (kering). Kata
syarî’ah itu asalnya dari kata kerja syara’a. kata ini menurut ar-Razi
dalam bukunya Mukhtâr-us Shihah, bisa berarti nahaja (menempuh), awdhaha
(menjelaskan) dan bayyan-al masâlik (menunjukkan jalan). Sedangkan ungkapan
syara’a lahum–yasyra’u–syar’an artinya adalah sanna (menetapkan).[1]
Menurut
istilah, syariah berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk
mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, mengatur hubungan sesama manusia,
dan hubungan manusia dengan alam semesta.[2]
Syariat adalah perintah Asy-Syâri‘
(pembuat hukum) yang berhubung-an dengan perbuatan-perbuatan hamba dan
berkaitan dengan iqtidhâ‘ (ketetapan), takhyîr (pilihan), atau wadh‘i
(kondisi).[3]
Syariah
mengatur hidup manusia sebagai individu, yaitu hamba Allah yang harus taat,
tunduk, dan patuh kepada Allah. Ketaatan, ketundukkan, dan kepatuhan kepada
Allah dibuktikan dalam bentuk pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur sedemikian
rupa oleh syariah Islam. Syariah Islam mengatur pula tata hubungan antara
seseorang dengan dirinya sendiri untuk mewujudkan sosok individu yang saleh.
B.
Pengertian Fikih
Al-Ghazali berpendapat bahwa
secara literal, fikih (fiqh) bermakna al-‘ilm wa al-fahm (ilmu
dan pemahaman).[4]
Sementara itu, secara
istilah, para ulama mendefinisikan fikih sebagai berikut:
1.
Fikih adalah pengetahuan tentang hukum syariat yang bersifat
praktis (‘amaliyyah) yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci (tafshîlî).
2.
Fikih adalah pengetahuan yang dihasilkan dari sejumlah hukum
syariat yang bersifat cabang yang digunakan sebagai landasan untuk masalah amal
perbuatan dan bukan digunakan landasan dalam masalah akidah.
3.
Fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang digali
dari dalil-dalil yang bersifat rinci.[5]
Berdasarkan pendapat-pendapat
di atas, dapat diketahui bahwa Fikih adalah pengetahuan terhadap sejumlah hukum
syariat yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci.
C.
Perbedaan Syariah dan Fikih
Meskipun
secara luas antara syariah dan Fikih memiliki persamaan yaitu menyangkut
masalah hukum, meskipun syariat dan fiqh memiliki ikatan
yang kuat dan sulit dipisahkan, namun diantara keduanya terdapat perbedaan
mendasar. Kata syariat (asy-syari'ah) secara etimologis berarti
sumber/aliran air yang digunakan untuk minum. Dalam perkembangannya, kata
syariat digunakan orang Arab untuk mengacu kepada jalan (agama) yang lurus (at-tariqah
al-mustaqimah), karena kedua makna tersebut mempunyai keterkaitan makna.
Perbedaan syariah dan Fikih meliputi:
1.
Sumber
Syariah:
dari Wahyu Allah,
Hal
ini sesuai dengan QS. Al-Jaatsiyah ayat 18 yang berbunyi:
¢OèO y7»oYù=yèy_ 4n?tã 7pyèΰ z`ÏiB ÌøBF{$# $yg÷èÎ7¨?$$sù wur ôìÎ7®Ks? uä!#uq÷dr& tûïÏ%©!$# w tbqßJn=ôèt ÇÊÑÈ
Artinya: “Kemudian Kami
jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu),
Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang
tidak mengetahui”.[6]
Dan
juga dalam QS. Asy-Syuura ayat 21:
÷Pr& óOßgs9 (#às¯»2uà° (#qããu° Oßgs9 z`ÏiB ÉúïÏe$!$# $tB öNs9 .bsù't ÏmÎ/ ª!$# 4 wöqs9ur èpyJÎ=2 È@óÁxÿø9$# zÓÅÓà)s9 öNæhuZ÷t/ 3 ¨bÎ)ur úüÏJÎ=»©à9$# öNßgs9 ë>#xtã ÒOÏ9r& ÇËÊÈ
Artinya: “Apakah mereka
mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama
yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari
Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. dan Sesungguhnya orang-orang yang
zalim itu akan memperoleh azab yang Amat pedih.”[7]
Fikih: berasal dari pemikiran/tafsir akal manusia
Hal
inin sesuai dengan Firman Allah dalam QS. Al-Mu'minuun ayat 53:
(#þqãè©Üs)tGsù OèdtøBr&
öNæhuZ÷t/ #\ç/ã ( @ä. ¥>÷Ïm $yJÎ/ öNÍköys9 tbqãmÌsù ÇÎÌÈ
Artinya: “Kemudian mereka
(pengikut-pengikut Rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah belah menjadi
beberapa pecahan. tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada
sisi mereka (masing-masing).”
2.
Kandungan
Kebenaran
Syariah adalah Mutlak (Qoth'i), hal ini
sesuai dengan Firman Allah QS. Al-Baqarah (2): 147:
,ysø9$# `ÏB y7Îi/¢ ( xsù ¨ûsðqä3s? z`ÏB tûïÎtIôJßJø9$# ÇÊÍÐÈ
Artinya: “Kebenaran itu
adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu Termasuk orang-orang
yang ragu.”
Kebenaran
berdasarkan Fikih adalah relatif/tergantung kondisi dan situasi sehingga bisa
berubah-ubah. Hal ini diutarakan oleh Allah dalam QS. Yunus (10): 36
$tBur ßìÎ7Gt óOèdçsYø.r& wÎ) $Zsß 4 ¨bÎ) £`©à9$# w ÓÍ_øóã z`ÏB Èd,ptø:$# $º«øx© 4 ¨bÎ) ©!$# 7LìÎ=tæ $yJÎ/ tbqè=yèøÿt ÇÌÏÈ
Artinya: “Dan kebanyakan
mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu
tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran.[8]
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka kerjakan”.
3.
Masa Berlakunya
Syariah
berlaku sampai dengan Hari Akhir/Kiamat (sempurna/baku) sebagaimana Friman
Allah dalam QS AL Hijr (15): 9:
$¯RÎ) ß`øtwU $uZø9¨tR tø.Ïe%!$# $¯RÎ)ur ¼çms9 tbqÝàÏÿ»ptm: ÇÒÈ
Artinya: “Sesungguhnya
Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar
memeliharanya”.[9]
Fiqh
berlaku temporal/lokal artinya, masa berlakunya pada waktu fiqh tersebut
dimunculkan, diperlukan pembaharuan/tadjid dan akan berubah sesuai
dengan keperluan serta kondisinya.
4.
Untuk siapa
Syariah
diperuntukkan kepada umat manusia seluruhnya/universal sebagaimana dalam QS.
Saba' (34): 28
!$tBur y7»oYù=yör& wÎ) Zp©ù!$2 Ĩ$¨Y=Ïj9 #Zϱo0 #\ÉtRur £`Å3»s9ur usYò2r& Ĩ$¨Z9$# w cqßJn=ôèt ÇËÑÈ
Artinya: “Dan Kami tidak
mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita
gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada
mengetahui”.
Fikih
hanya menimbulkan taqlid/aliran bagi penganutnya.
(#ÿräsªB$# öNèdu$t6ômr& öNßguZ»t6÷dâur $\/$t/ör& `ÏiB Âcrß «!$# yxÅ¡yJø9$#ur Æö/$# zNtötB !$tBur (#ÿrãÏBé& wÎ) (#ÿrßç6÷èuÏ9 $Yg»s9Î) #YÏmºur ( Hw tm»s9Î) wÎ) uqèd 4 ¼çmoY»ysö7ß $£Jtã cqà2Ìô±ç ÇÌÊÈ
Artinya: “Mereka menjadikan
orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah[10]
dan (juga mereka mempertuhankan) Al masih putera Maryam, Padahal mereka hanya
disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain
Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Syariah
mengatur hidup manusia sebagai individu, yaitu hamba Allah yang harus taat,
tunduk, dan patuh kepada Allah. Ketaatan, ketundukkan, dan kepatuhan kepada
Allah dibuktikan dalam bentuk pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur
sedemikian rupa oleh syariah Islam. Syariah Islam mengatur pula tata hubungan
antara seseorang dengan dirinya sendiri untuk mewujudkan sosok individu yang
saleh.
Fikih adalah pengetahuan
terhadap sejumlah hukum syariat yang digali dari dalil-dalil yang bersifat
rinci. Meskipun secara luas antara syariah dan Fikih memiliki persamaan yaitu
menyangkut masalah hukum, meskipun syariat dan fiqh
memiliki ikatan yang kuat dan sulit dipisahkan, namun diantara keduanya
terdapat perbedaan mendasar. Kata syariat (asy-syari'ah) secara
etimologis berarti sumber/aliran air yang digunakan untuk minum. Dalam
perkembangannya, kata syariat digunakan orang Arab untuk mengacu kepada jalan
(agama) yang lurus (at-tariqah al-mustaqimah), karena kedua makna
tersebut mempunyai keterkaitan makna.
B.
Saran
Semoga dengan makalah ini dapat
menambah pengetahuan tentan materi pokok ajaran Islam Syariah dan Fikih.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.shvoong.com/humanities/religion-studies/2071352-pengertian-syariah/, diakses tanggal 30 Maret 2012.
Muhammad AlGhazali, (2008), Ringkasan Ihya’ Ulumuddin,
Surabaya: Amelia.
Depag
RI, (2007), Al-Qur’an dan Terjemahnya Perkata, Jakarta: Syamil Al-Qur’an.
http://ksatriacpt.wordpress.com/2009/03/14/pengertian-syariah-dan-fiqh/, diakses tanggal 30 Maret 2012.
http://www.gudangmateri.com/2010/01/syariah-dan-fiqh.html, diakses
tanggal 30 Maret 2012.
[1]http://id.shvoong.com/humanities/religion-studies/2071352-pengertian-syariah/, diakses
tanggal 30 Maret 2012.
[3]Ibid.
[4]Muhammad
AlGhazali, Ringkasan Ihya’ Ulumuddin, (Surabaya: Amelia, 2008), hlm. 4.
[5]http://ksatriacpt.wordpress.com/2009/03/14/pengertian-syariah-dan-fiqh/, diakses
tanggal 30 Maret 2012.
[6]Depag RI, Al-Qur’an
dan Terjemahnya Perkata, (Jakarta: Syamil Al-Qur’an, 2007), hlm. 249.
[8]Sesuatu yang diperoleh
dengan prasangkaan sama sekali tidak bisa mengantikan sesuatu yang diperoleh
dengan kepastian/wahyu.
[9]Ayat ini memberikan
jaminan tentang kesucian dan kemurnian Al Quran selama-lamanya.
[10]Maksudnya: mereka
mematuhi ajaran-ajaran orang-orang alim dan rahib-rahib mereka dengan membabi
buta, biarpun orang-orang alim dan rahib-rahib itu menyuruh membuat maksiat
atau mengharamkan yang halal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar